DKPP Pecat Seluruh Komisioner KPU Sumba Barat Daya

  • Whatsapp
KPU Sumba Barat Daya
KPU Sumba Barat Daya

Kupang—Lintasntt.com: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pemilu legislatif April 2014.

Komisioner yang dipecat itu ialah  Mathias Ndelo (ketua) dan anggota Bernadus Dowa Lere, Abdi Haji Dasing, Paulus AHA Oemburey, dan Yosefina Tanggu Bore.

Juru Bicara KPU NTT Maryanti Adoe di Kupang, Senin (29/9) menjelaskan, pemecatan komisioner tersebut terkait pengaduan calon anggota legislatif DPRD Sumba Barat Daya asal Partai Demokrat, Johanis Ngongo Deta.

“Ada selisih suara dan ada rekomendasi hitung ulang perolehan suara dari Panwaslu tetapi diabaikan KPU Sumba Barat Daya,” kata Maryanti.

Terkait putusan DKPP tersebut, KPU NTT pada Senin siang menggelar pleno guna mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan. “Nanti pleno mengeluarkan berita acara dan SK pemecatan kemudian dikirim ke masing-masing komisioner KPU Sumba Barat Daya,” kata Dia.

Kasus ini berawal dari protes Johanes Ngonggo Deta pada pleno perhitungan dan penetapan hasil pemilu legislatif di KPU Sumba Barat daya pada 21 April 2014. Johanes yang ketika itu menjadi saksi Partai Demokrat, protes atas dugaan penggelembungan suara yang dilakukan untuk caleg bernama Victor Maxmilan Yakup di Dapil II Kecamatan Wewewa Utara.

Sesuai data perolehan suara Viktor  yang ditulis pada form C1 KWK berjumlah 1.250 suara, akan tetapi perolehan suara VIktor yang tertulis di form DB KWK berjumlah 1.373 suara, atau diduga terjadi penggelembungan 123 suara. Penggelembungan suara mengakibatkan perolehan suara Viktor jauh melewati perolehan suara Johanes Ngonggo Deta sebesar 1.359 suara. Karena protes, Johanes kemudian dikeluarkan dari ruangan oleh aparat keamanan. (sumber: MI)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *