Dipecat DPP, Anggota DPR Honing Sanny Diundang ke Rakerda DPD PDIP NTT

  • Whatsapp
Honing Sanny/Foto: Gamaliel
Honing Sanny/Foto: Gamaliel

Kupang—Lintasntt.com: Anggota DPR Honing Sanny terlihat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) VI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Kupang mulai 8-9 November 2014.

Honing mengenakan seragam PDIP bersama anggota DPR Herman Hery dan Ketua DPD PDIP NTT Frans Lebu Raya. Kehadirannya mengundang perhatian kader PDIP lainnya.

Pasalnya sebelum dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019, Honing dipecat DPP PDIP pada 21 Sepetember 2014 untuk digantikan caleg bernama Andreas Hugo Pareira. Surat pemecatan ketika itu ditanda tangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Tjahjo Kumolo

Kepada wartawan, Honing yang terpilih dari Daerah Pemilihan NTT 1 membenarkan diundang menghadiri rakerda tersebut. Menurutnya surat pemecaatan dikeluarkan karena ia menolak usulan DPP PDIP untuk mundur dari anggota DPR terkait pengaduan Andreas Hugo Pareira yang menuduh ia melakukan pemindahan suara dari caleg lainnya pada pemilu legislatif pada April 2014 hingga lolos ke DPR.

Menurutnya tuduhan itu mengada-ada karena seluruh saksi mulai dari di TPS
TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten dan KPU propinsi tidak memberikan catatan seperti tuduhan tersebut. “Sampai saat ini saya tidak tahu di TPS mana dan siapa saksinya bahwa saya melakukan pemindahan suara,” ujarnya.

Begitu pula menurut Dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun tidak memiliki catatan adanya pemindahan suara. “Jika saya mundur dari DPR berarti saya membenarkan apa yang dituduhkan oleh Andreas Hugo Pareira bahwa saya melakukan kecurangan dalam pemilu,” ujarnya.

Honing pun memilih mencari keadilan dengan menggugat DPP PDIP, Andreas Hugo Pereira, dan KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang gugatan tersebut dijadwalkan 13 November. Selama kasus ini bergulir, Honing belum bergabung bersama salah satu fraksi di DPR. “Saya minta maaf kepada masyarakat NTT karena tidak bisa maksimal di DPR karena tidak masuk fraksi, kecuali menghadiri paripurna,” kata Dia.

Terkait tata cara pergantian anggota DPR antarwaktu (PAW) yang diatur Undang-Undang (UU) MD3, jika proses hukum masih bergulir di pengadilan dan belum ada keputusan hukum tetap, tidak boleh ada proses PAW.

Ketua DPD PDIP NTT Frans Lebu Raya mengatakan kehadiran Honing di rakerda diperbolehkan sebagai tanggungjawabnya dan komitmen terhadap partai. Ia uga masih diberi kesempatan untuk membela diri. “Terhadap kasusnya, Honing punya kesempatan membela diri pada saat pelaksanaan Kongres PDI Perjuangan. Kita harapkan semuanya bisa selesai dengan baik,” tambahnya. (sumber: metrotvnews.com/palce a)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.