Bupati Ngada Paparkan Kronologi Anak SD Meninggal, Awalnya Sakit Kepala

  • Whatsapp
Ilustrasi/grid.id

Ngada – Bupati Ngada Raymundus Bena memaparkan kronologi lengkap peristiwa meninggalnya Yohanes Bastian Roja (10), siswa kelas IV SDN Rutojawa, Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu. Anak tersebut ditemukan meninggal gantung diri di kebun milik neneknya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dari kronologi yang disampaikan bupati, tidak ada penjelasan yang menyebutkan anak tersebut gantung diri karena tidak ada uang untuk membeli buku dan balpoin, seperti yang ramai diberitakan.

Read More

Bupati menjelaskan, kronologi tersebut dihimpun berdasarkan Laporan Hasil Asesmen dan Pengumpulan Informasi Kasus Bunuh Diri Anak di Bawah Umur di Kabupaten Ngada, yang dilakukan lintas sektor sejak hari kejadian hingga Rabu, 4 Februari 2026.

Kronologi Kejadian

Pada Rabu, 28 Januari 2026, korban pamit dari neneknya, Wilhelmina Nenu, untuk menginap di rumah ibu kandungnya, Maria Goreti Te’a, di Desa Naruwolo.

Keesokan harinya, Kamis, 29 Januari 2026, korban mengeluh sakit kepala. Meski demikian, ibu korban meminta agar ia tetap berangkat ke sekolah. Namun korban tidak berangkat dan kembali berada di sekitar pondok kebun neneknya.

Sekitar pukul 09.00 Wita, saksi pertama Gregorius Kodo (GK) melihat korban duduk sendiri di pintu pondok. Saat ditanya mengapa tidak ke sekolah, korban menjawab tidak bersekolah karena sakit. Saksi juga melihat selembar kertas berada di depan korban.

Sekitar pukul 10.00 Wita, saksi kedua Rofinus Pati (RP) melihat korban masih berada di lokasi yang sama. Korban menyampaikan tidak pergi ke sekolah karena sakit kepala sambil memegang dahinya. Pada pukul 11.00 Wita, saksi ketiga Kornelis Dopo (KD) datang mengikat kerbau di sekitar pondok. Dari kejauhan, ia melihat sesuatu menyerupai pakaian berwarna merah tergantung di pohon cengkeh.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 Wita, warga menemukan korban telah tergantung di dahan pohon cengkeh tepat di depan pondok. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa dan Polres Ngada, yang memastikan korban telah meninggal dunia saat ditemukan.

Riwayat Sekolah dan Bantuan PIP

Berdasarkan keterangan pihak sekolah, korban dikenal sebagai siswa berprestasi, aktif, dan memiliki tingkat kehadiran yang sangat tinggi.  Sepanjang Januari 2026, korban hanya tercatat tidak hadir dua hari, yakni 23 Januari dan 29 Januari 2026.

Terkait Program Indonesia Pintar (PIP), pada Senin, 26 Januari 2026, ibu kandung korban didampingi Kepala Sekolah SDN Rutojawa datang ke BRI Cabang Bajawa untuk melakukan pencairan dana PIP.

Namun pencairan belum dapat dilakukan karena pada KTP ibu korban masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Nagekeo.  Pihak bank meminta agar ibu korban terlebih dahulu mengurus surat keterangan domisili dari Desa Naruwolo serta pembaruan data kependudukan agar proses pencairan PIP dapat dilakukan.

Kondisi Keluarga Korban

Bupati Ngada menjelaskan, korban berasal dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang sangat rentan.

Ayah korban telah merantau ke Kalimantan sejak sekitar 10 tahun lalu, tidak pernah memberikan nafkah, dan hingga kini hilang kontak. Berdasarkan informasi masyarakat, ayah korban diduga telah membangun keluarga baru di perantauan.

Dalam kondisi tersebut, Maria Goreti Te’a berperan sebagai orang tua tunggal dan menjadi tulang punggung keluarga. Ia bekerja sebagai buruh tani dan pekerja serabutan, dengan penghasilan rata-rata sekitar Rp50.000 per hari, dan dalam satu minggu hanya bekerja satu hingga dua hari, tergantung ketersediaan pekerjaan.

Keluarga ini menempati rumah adat (Sa’o) milik bersama dalam satu suku dan tidak memiliki lahan pertanian sendiri di wilayah Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu. Sementara itu, korban sehari-hari tinggal bersama neneknya di pondok kebun sederhana di Desa Batajawa.

Langkah Tindak Lanjut Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melakukan mutasik ependudukan Maria Goreti Te’a menjadi penduduk Ngada, menerbitkan Kartu Keluarga terbaru, serta memperbarui data kependudukan nenek korban, Wilhelmina Nenu.

Bersama Sentra Efata Kementerian Sosial, data keluarga telah divalidasi ke Desil I untuk memudahkan akses layanan sosial, termasuk bantuan sosial dan bantuan modal usaha. Adrianus Niga, anak ketiga dalam keluarga, diusulkan mengikuti pendidikan dan pelatihan keterampilan dan telah mendapat persetujuan keluarga.

Selain itu, nenek korban telah difasilitasi memperoleh bantuan kewirausahaan, bantuan rehabilitasi berupa sembako dan kebutuhan dasar, serta tengah dilakukan asesmen untuk pembangunan rumah layak huni.

Bupati Ngada menegaskan, peristiwa ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem perlindungan sosial dan pendataan warga miskin, memperkuat pendampingan keluarga rentan, serta memastikan setiap anak mendapatkan hak dasar atas pendidikan dan kehidupan yang layak.

Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh agar tragedi serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Ngada. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *