Kupang – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kegiatan capacity building dan pendampingan pengisian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2025 di Kupang, Kamis (15/1) 2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas implementasi ETPD, meningkatkan akurasi pelaporan indeks ETPD melalui sistem SIP2DD, serta mendorong percepatan transformasi digital transaksi keuangan pemerintah daerah di seluruh wilayah NTT.
Acara dibuka oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo, dikuti oleh jajaran Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, serta Bank NTT selaku Bank Pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dalam sambutannya, Didiet Aditya Budi Prabowo, menyampaikan penguatan ETPD merupakan bagian strategis dari reformasi tata kelola keuangan daerah guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan hasil evaluasi perkembangan ETPD di Provinsi NTT sepanjang tahun 2025, tercatat adanya peningkatan kualitas implementasi digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Meski demikian, masih terdapat dinamika skor indeks ETPD di beberapa daerah, yang terutama dipengaruhi oleh tingkat realisasi transaksi non-tunai.
Pada kesempatan yang sama, Analis Yunior Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Tsamara Luthfia Henviandini, turut menyampaikan sosialisasi terkait pengisian indeks ETPD.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi NTT dapat menyelesaikan pengisian indeks ETPD secara tepat waktu dengan kualitas data yang semakin baik.
Ke depan, sinergi antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, pemerintah daerah, perbankan, serta seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna memastikan digitalisasi transaksi pemerintah daerah berjalan berkelanjutan.
Selain itu, memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah. (*)














