Oelamasi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2 Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak pra peradilan penetapan tersangka yang diajukan tersangka Johanis Otemusu dan David Lape Rihi.
Johanis adalah mantan direktur PDAM kabupaten Kupang dan David Lape Rihi adalah pelaksana proyek SPAM Tarus, Kecamatan Kupang Tengah.
Sidang putusan dilangsungkan terpisah Selasa (12/7) sore di PN Oelamasi. Putusan pra peradilan tersangka Johanis Otemusu dibacakan hakim tunggal, Afhan Rizal Alboneh, SH sementara putusan pra peradilan tersangka David Lape Rihi dibacakan hakim Revan Timbul Hamonangan Tambunan, SH. Semua dalil gugatan dalam kedua perkara tersebut ditolak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan kedua perkara tersebut. “Permohonan ditolak,”kata Ridwan Angsar.
Ia mengatakan, dengan adanya putusan tersebut pihaknya akan segera merampungkan penyidikan kedua tersangka.”Tim penyidik juga telah mendata seluruh harta benda dari para tersangka. Masih banyak yang belum kami sita, sehingga dalam waktu dekat penyitaan segera kami lanjutkan,”katanya.
Johanis Otemusu dan David Lape Rihi kini masih menjalani masa tahanan penyidik kejari Oelamasi di sel tahanan Mapolres Kupang bersama sejumlah tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut. (Jmb)
Jakarta - Laporan baru yang diterbitkan oleh UNESCO pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei,…
Kupang - Sepanjang bulan April 2024, langit di ujung Pulau Flores sedikit demi sedikit mulai…
Kupang - Tiga truk bermuatan batu kali di tahan aparat polisi di Pos Polisi Oeteta,…
Kupang - Tahun ini Indonesia memasuki usia ke-79. Namun, pendidikan di negeri ini masih saja…
Borong - “Saya berharap agar dengan adanya sumur bor ini, saya pastikan kebutuhan air minum…
Kupang - PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) NTT telah melaksanakan kegiatan pemeliharaan metering dengan…