Categories: Daerah

PLN Gandeng BPN Permudah Pembebasan Lahan Proyek

Jakarta–PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali menjalin kerja sama dengan dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) se-Indonesia terkait pendaftaran tanah dan penanganan masalah tanah PLN.

Sebanyak 56 General Manajer Unit Induk PLN se-Indonesia hadir untuk menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan 33 Kepala Kantor Wilayah BPN tingkat provinsi dari seluruh Indonesia, Rabu (27/11/2019).

Diketahui, PKS kali ini sebagai tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani pada 12 November 2019 lalu.

Penandatanganan yang berlangsung di kantor PLN Pusat ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto dan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani, serta jajaran Direksi PLN.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencangkup pendaftaran tanah PLN, penanganan permasalahan tanah PLN, asistensi pengadaan tanah bagi kepentingan umum oleh PLN, pertukaran data dan/atau informasi, dukungan terhadap program strategis nasional oleh Kementerian ATR/BPN.

Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian menuju tanah yang lebih tertib.

“Untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan, PLN telah melaksanakan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” jelas Sripeni Inten, Rabu (27/11/2019).

“Oleh karena itu, kami memerlukan asistensi dari Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya di seluruh wilayah Indonesia kepada seluruh unit kami di daerah,” tambahnya.

Lanjut Inten, semua kegiatan yang dilaksanakan PLN tersebut tentu memerlukan dukungan data dan/atau informasi maupun sarana dan prasarana, baik dari pihak PLN maupun dari BPN.

Setelah PKS ditandatangani, PLN dan BPN nantinya akan saling bertukar data dan/atau informasi maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

“Hal ini penting bagi PLN dalam rangka mempercepat pembangunan infratruktur kelistrikan sesuai target, selain itu diharapkan juga, menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah,” tutup Inten.(pln)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Listrik Desa PLN, Membawa Terang Kehidupan di Pulau Flores

Kupang - Sepanjang bulan April 2024, langit di ujung Pulau Flores sedikit demi sedikit mulai…

5 hours ago

Truk Bermuatan Batu Dari Pariti Ditahan Polisi, Ambil Batu di lahan HMN

Kupang - Tiga truk bermuatan batu kali di tahan aparat polisi di Pos Polisi Oeteta,…

6 hours ago

Hardiknas 2024, Great Edunesia Soroti Terjalnya Transformasi Pendidikan di Indonesia

Kupang - Tahun ini Indonesia memasuki usia ke-79. Namun, pendidikan di negeri ini masih saja…

8 hours ago

Madah Syukur dari Camat, Kades Hingga Ketua Dewan Stasi Atas Pembangunan Sumur Bor oleh Kasrem SPK

Borong - “Saya berharap agar dengan adanya sumur bor ini, saya pastikan kebutuhan air minum…

9 hours ago

Menjaga Keandalan Kelistrikan, PLN Lakukan Pengujian Metering di GI Naibonat

Kupang - PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) NTT telah melaksanakan kegiatan pemeliharaan metering dengan…

10 hours ago

Kasus Dana Seroja Kupang, APH Tak Harus Tunggu Rekomendasi DPRD

Kupang - Pengelolaan dana badai siklon Seroja sebesar Rp 229 miliar di Kabupaten Kupang, NTT,…

10 hours ago