PLN Gandeng BPN Permudah Pembebasan Lahan Proyek

  • Whatsapp
Foto: PLN

Jakarta–PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali menjalin kerja sama dengan dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) se-Indonesia terkait pendaftaran tanah dan penanganan masalah tanah PLN.

Sebanyak 56 General Manajer Unit Induk PLN se-Indonesia hadir untuk menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan 33 Kepala Kantor Wilayah BPN tingkat provinsi dari seluruh Indonesia, Rabu (27/11/2019).

Diketahui, PKS kali ini sebagai tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani pada 12 November 2019 lalu.

Penandatanganan yang berlangsung di kantor PLN Pusat ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto dan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani, serta jajaran Direksi PLN.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencangkup pendaftaran tanah PLN, penanganan permasalahan tanah PLN, asistensi pengadaan tanah bagi kepentingan umum oleh PLN, pertukaran data dan/atau informasi, dukungan terhadap program strategis nasional oleh Kementerian ATR/BPN.

Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian menuju tanah yang lebih tertib.

“Untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan, PLN telah melaksanakan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” jelas Sripeni Inten, Rabu (27/11/2019).

“Oleh karena itu, kami memerlukan asistensi dari Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya di seluruh wilayah Indonesia kepada seluruh unit kami di daerah,” tambahnya.

Lanjut Inten, semua kegiatan yang dilaksanakan PLN tersebut tentu memerlukan dukungan data dan/atau informasi maupun sarana dan prasarana, baik dari pihak PLN maupun dari BPN.

Setelah PKS ditandatangani, PLN dan BPN nantinya akan saling bertukar data dan/atau informasi maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

“Hal ini penting bagi PLN dalam rangka mempercepat pembangunan infratruktur kelistrikan sesuai target, selain itu diharapkan juga, menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah,” tutup Inten.(pln)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.