KUPANG–LINTASNTT.COM: Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo minta polisi memeriksa Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur Marianus Sae terkait perintah penutupan bandara Turelelo, Sabtu pekan lalu.
“Permasalahannya sudah jelas. Polisi sudah bisa langsung memroses bupati jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi pemerntah dan daerah,” katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (23/12).
Menurutnya proses hukum terhadap bupati Ngada dilakukan agar di kemudian hari tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Perintah penutupan bandara kata Dia, apapun alasannya tidak dibenarkan karena mengancam keselamatan penerbangan.
Tindakan bupati Ngada tersebut melanggar Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dan digolongkan sebagai tindak pidana. “Penutupan bandara itu kewenangan kepala bandara dengan mempertimbangan masalah cuaca. Seorang kepala daerah tidak boleh arogan dan emosi untuk menutup bandara,” kata Dia (GBA)
Kupang - Sebuah kapal wisata terbakar di Perairan Pulau Penga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT…
Kupang - Kantor UPT Perbenihan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT yang terletak di Jalan…
Kupang Dalam upaya mendukung transisi energi hijau dan pencapaian target Net Zero Emission 2060, PLN…
Kupang - Sejumlah dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Kupang - Gempa bumi dengan magntudo 4,9 terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur,…
Lewoleba - Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl. Simon Petrus Kamlasi (SPK) melanjutkan kunjungan…