Categories: Hukum

Maxwel Halundaka Cs Dituntut 3,6 Tahun Penjara

 

FOTO: LIKURAI.COM

KUPANG—LINTASNTT.COM: Empat tersangka kasus korupsi pembangunan ruangan SMK Pelayaran Kupang, Nusa Tenggara Timur masing-masing dituntut 3,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Tedjo Sunarno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat, Rabu (30/10).

Di antaranya Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kota Kupang Maxwel Halundaka. Tiga tersangka lainnya Kepala Sekolah SMK Pelayaran Veronika Moy, Ketua Komite SMK Pelayaran Kupang Paskalis Laki, dan Kepala Bidang SMK Dinas PPO Kota Kupang Alan Modjo.

Menurut jaksa, para tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni mengalihkan dana pembangunan ruangan SMK Pelayaran Kupang Tahun Anggaran 2011 ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 7 Kupang yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp150 juta.

Selain dituntut hukuman penjara, para tersangka juga wajib membayar denda dan uang pengganti. Semua tersangka didenda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, sedangkan Veronika ditambah hukuman membayar uang pengganti Rp150 juta subsider 1,9 bulan penjara.

Para terdakswa dituduh melanggar pasal 3 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1. (GBA)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Nasdem Dekat Dengan Golkar, Jerry Manafe-Hans Taopan Duet?

Kupang - Mantan wakil bupati Kupang periode 2019-2024, Jerry Manafe, Kamis (2/5/2024) mendaftar di DPD…

12 hours ago

Rayakan Hardiknas, BPMP NTT Gelar Semarak Gerakan Sekolah Sehat

Kupang - Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai salah satu…

12 hours ago

Elfrid Saneh Ragukan Keberanian DPRD di Kasus Dana Seroja

Kupang - DPRD Kabupaten Kupang, NTT pada Senin (29/4/2024) menyampaikan akan merekomendasikan temuan persoalan pengelolaan…

16 hours ago

Kapal Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan dan ABK Dilarikan ke RS Siloam

Kupang - Sebuah kapal wisata terbakar di Perairan Pulau Penga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT…

16 hours ago

Api Hanguskan Kantor UPT Perbenihan di Airnona

Kupang - Kantor UPT Perbenihan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT yang terletak di Jalan…

20 hours ago

PLN Dukung Petualangan Hijau Touring Motor Listrik dari Jakarta, Labuan Bajo Hingga Bajawa

Kupang Dalam upaya mendukung transisi energi hijau dan pencapaian target Net Zero Emission 2060, PLN…

1 day ago