KUPANG—LINTASNTT.COM: Empat tersangka kasus korupsi pembangunan ruangan SMK Pelayaran Kupang, Nusa Tenggara Timur masing-masing dituntut 3,6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Tedjo Sunarno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat, Rabu (30/10).
Di antaranya Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kota Kupang Maxwel Halundaka. Tiga tersangka lainnya Kepala Sekolah SMK Pelayaran Veronika Moy, Ketua Komite SMK Pelayaran Kupang Paskalis Laki, dan Kepala Bidang SMK Dinas PPO Kota Kupang Alan Modjo.
Menurut jaksa, para tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni mengalihkan dana pembangunan ruangan SMK Pelayaran Kupang Tahun Anggaran 2011 ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 7 Kupang yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp150 juta.
Selain dituntut hukuman penjara, para tersangka juga wajib membayar denda dan uang pengganti. Semua tersangka didenda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, sedangkan Veronika ditambah hukuman membayar uang pengganti Rp150 juta subsider 1,9 bulan penjara.
Para terdakswa dituduh melanggar pasal 3 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1. (GBA)
Kupang - Mantan wakil bupati Kupang periode 2019-2024, Jerry Manafe, Kamis (2/5/2024) mendaftar di DPD…
Kupang - Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai salah satu…
Kupang - DPRD Kabupaten Kupang, NTT pada Senin (29/4/2024) menyampaikan akan merekomendasikan temuan persoalan pengelolaan…
Kupang - Sebuah kapal wisata terbakar di Perairan Pulau Penga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT…
Kupang - Kantor UPT Perbenihan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT yang terletak di Jalan…
Kupang Dalam upaya mendukung transisi energi hijau dan pencapaian target Net Zero Emission 2060, PLN…