Kupang–Sebanyak enam lembaga survei yang sudah mendaftar untuk melakukan perhitungan cepat (quick count) pemilihan gubernur NTT diwajibkan mengikuti aturan main KPU.
Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan itu kepada wartawan dalam jumpa pers di Aula KPU NTT, Minggu (24/6) malam.
“Jam 9 besok (Senin, 25/6), kami akan sampaikan kepada mereka (lemaga survei) aturan mainnya seperti apa,” kata Maryanti.
Di antaranya lembaga dilarang merilis hasil quick cunt. Akan tetapi batasan waktu untuk merilis hasil quick count yang diberikan KPU kepada enam lembaga ini, masih akan dibahas pada Senin pagi.
Pemungutan suara pilgub NTT pada 27 Juni 2018 pukul 07.00-13.00 Wita.
Maryanti minta seluruh masyarakat mengikuti hasil pemunggutan suara yang akan ditayang lewat website KPU. “KPU tidak melakukan quick count,” ujarnya. (gma)
Kupang - Mantan wakil bupati Kupang periode 2019-2024, Jerry Manafe, Kamis (2/5/2024) mendaftar di DPD…
Kupang - Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai salah satu…
Kupang - DPRD Kabupaten Kupang, NTT pada Senin (29/4/2024) menyampaikan akan merekomendasikan temuan persoalan pengelolaan…
Kupang - Sebuah kapal wisata terbakar di Perairan Pulau Penga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT…
Kupang - Kantor UPT Perbenihan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT yang terletak di Jalan…
Kupang Dalam upaya mendukung transisi energi hijau dan pencapaian target Net Zero Emission 2060, PLN…