Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atas dua program televisi (TV). Kedua program itu yakni “Indonesia Cerdas” yang ditayangkan di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” yang ditayangkan di RCTI.
Penghentian sementara kedua program itu dimulai sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Ketua KPI, Judhariksawan, dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat, Jakarta menilai dua program tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sang pemilik media.
“Adanya password Bersih, Peduli, Tegas yang merupakan tagline Partai Hanura,” ucap Judha, Kamis (20/2).
Untuk dapat menayangkan kembali kedua program tersebut, Global TV dan RCTI harus menghilangkan seluruh materi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan menghilangkan jargon kampanye Partai Hanura.
“Keputusan penghentian sementara ini didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3),” papar Judha.
Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memberikan kesempatan bagi kedua lembaga penyiaran tersebut untuk memberikan klarifikasi pada 13 Februari lalu. (metrotvnews.com)
Kupang - Mantan wakil bupati Kupang periode 2019-2024, Jerry Manafe, Kamis (2/5/2024) mendaftar di DPD…
Kupang - Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai salah satu…
Kupang - DPRD Kabupaten Kupang, NTT pada Senin (29/4/2024) menyampaikan akan merekomendasikan temuan persoalan pengelolaan…
Kupang - Sebuah kapal wisata terbakar di Perairan Pulau Penga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT…
Kupang - Kantor UPT Perbenihan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT yang terletak di Jalan…
Kupang Dalam upaya mendukung transisi energi hijau dan pencapaian target Net Zero Emission 2060, PLN…