Labuan Bajo – FCM, Kepala SMP Negeri 2 Pacar, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, NTT ditahan jaksa sejak Rabu (14/9/2022) karena diduga menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Dana yang diduga ditilep sebesar Rp653.471.536 selama tiga tahun berturut-turut yakni pada tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, mengatakan FCM ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
FCM terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun jika terbukti melakukan korupsi dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak. Menurut Kejari Bambang, modus yang dilakukan FCM adalah pengadaan barang fiktif. (*/gma)
Kupang - Kantor UPT Perbenihan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT yang terletak di Jalan…
Kupang Dalam upaya mendukung transisi energi hijau dan pencapaian target Net Zero Emission 2060, PLN…
Kupang - Sejumlah dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Kupang - Gempa bumi dengan magntudo 4,9 terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur,…
Lewoleba - Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl. Simon Petrus Kamlasi (SPK) melanjutkan kunjungan…
Kupang - Sebuah akun facebook bernama Mamaa Sindi mengunggah foto mama Sindi bersama seorang anak…