Hukum

Kepala SMP di Mabar Diduga Tilep Dana BOS dan PIP Sebesar Rp655,4 Juta

Labuan Bajo – FCM, Kepala SMP Negeri 2 Pacar, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, NTT ditahan jaksa sejak Rabu (14/9/2022) karena diduga menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Dana yang diduga ditilep sebesar Rp653.471.536 selama tiga tahun berturut-turut yakni pada tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, mengatakan FCM ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

FCM terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun jika terbukti melakukan korupsi dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak. Menurut Kejari Bambang, modus yang dilakukan FCM adalah pengadaan barang fiktif. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Api Hanguskan Kantor UPT Perbenihan di Airnona

Kupang - Kantor UPT Perbenihan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT yang terletak di Jalan…

13 mins ago

PLN Dukung Petualangan Hijau Touring Motor Listrik dari Jakarta, Labuan Bajo Hingga Bajawa

Kupang Dalam upaya mendukung transisi energi hijau dan pencapaian target Net Zero Emission 2060, PLN…

13 hours ago

Dokter PTT di Kupang Belum Gajian Sejak Januari, Kadis Kesehatan: Sudah Bayar Januari dan Februari

Kupang - Sejumlah dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)…

13 hours ago

Gempa Magnitudo 4,9 Terjadi di Tenggara Rote Ndao

Kupang - Gempa bumi dengan magntudo 4,9 terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur,…

20 hours ago

Pesan Bijak Kolonel SPK untuk Persada Lewo Tanah: Jaga Kelestarian Alam dan Air

Lewoleba - Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl. Simon Petrus Kamlasi (SPK) melanjutkan kunjungan…

21 hours ago

Mama Sindi Minta Maaf ke Anak “Maafin Mama Anak Momang Molas”

Kupang - Sebuah akun facebook bernama Mamaa Sindi mengunggah foto mama Sindi bersama seorang anak…

1 day ago