Kupang – Penyidik Kejati NTT memeriksa Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang, Fransiska Vivi Gangga sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang pada 2016-2017.
Pemeriksaan berlangsung, Selasa (28/7/2020) selama delapan jam mulai pukul 10.00-16.00 Wita.
“Sehari sebelumnya penyidik memeriksa Petrus Krisin, penjaga sekolah yang ditunjuk oleh mantan wali kota wali kota untuk menguasai tanah,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim lewat keterangan tertulis kepada wartawan.
Sedangkan mantan wali kota Kupang Jonas Salean dan Mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang dijadwalkan akan memberikan keterangan kepada jaksa pada Rabu (29/7), juga sebagai saksi.
Selama ini, Kejati NTT telah memeriksa 105 orang terkait kasus dugaan pengalihan aset tersebut, di antaranya anggota DPRD Kota Kupang periode 2014-2019, mantan sekda, mantan wali kota, mantan kepala badan pertanahan, dan kepala dinas.
Aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang diduga dialihkan kepada perorangan tersebut, terdapat di tiga lokasi yakni Kelapa Lima, Sikumana dan Fatukoa. (gma)
Surabaya - Indonesia kini memiliki dua Kapal Pembangkit Listrik Terapung atau (Barge Mounted Power Plant/BMPP)…
Mataram - PT PLN (Persero) menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Net-Zero Emission (NZE) di tahun…
Kupang - Dokter Meserasi Ataupah yang disapa dokter Mese mengawali langkah politiknya untuk mengikuti Pilkada…
Kupang - Kasus dugaan selingkuh yang melibatkan seorang ibu rumah tangga bernama Mama Sindi dengan…
Kupang - Bursa nama bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bersaing…
Mataram - Kelompok Tani Budidaya Hortikultura binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara…