Kejati NTT Periksa Kepala BPN, Mantan Wali Kota Menyusul

  • Whatsapp
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim (kiri)/foto: lintasntt.com

Kupang – Penyidik Kejati NTT memeriksa Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang, Fransiska Vivi Gangga sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang pada 2016-2017.

Pemeriksaan berlangsung, Selasa (28/7/2020) selama delapan jam mulai pukul 10.00-16.00 Wita.

“Sehari sebelumnya penyidik memeriksa Petrus Krisin, penjaga sekolah yang ditunjuk oleh mantan wali kota wali kota untuk menguasai tanah,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim lewat keterangan tertulis kepada wartawan.

Sedangkan mantan wali kota Kupang Jonas Salean dan Mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang dijadwalkan akan memberikan keterangan kepada jaksa pada Rabu (29/7), juga sebagai saksi.

Selama ini, Kejati NTT telah memeriksa 105 orang terkait kasus dugaan pengalihan aset tersebut, di antaranya anggota DPRD Kota Kupang periode 2014-2019, mantan sekda, mantan wali kota, mantan kepala badan pertanahan, dan kepala dinas.

Aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang diduga dialihkan kepada perorangan tersebut, terdapat di tiga lokasi yakni Kelapa Lima, Sikumana dan Fatukoa. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.