YPTB: Indonesia Harus Tegas Tuntut Australia atas Dampak Lingkungan Montara

  • Whatsapp
Foto-Foto: dok YPTB/lintantt.com

Kupang – Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) menegaskan Pemerintah Republik Indonesia harus bersikap tegas menuntut Pemerintah Federal Australia melalui mekanisme hukum internasional atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tumpahan minyak Montara tahun 2009, yang dinilai merugikan ekosistem laut serta masyarakat pesisir di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Timor Barat.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, menyatakan langkah hukum internasional merupakan pilihan yang sah dan memiliki dasar hukum kuat. Menurutnya, Indonesia tidak boleh ragu menegakkan aturan hukum internasional yang telah disepakati bersama.

“Untuk menjadi negara yang kuat, kita harus berani menegakkan seluruh aturan hukum yang berlaku. Yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus dikatakan salah,” tegas Ferdi Tanoni.

Ferdi menjelaskan dasar hukum utama tuntutan tersebut adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan Australia. Dalam konvensi tersebut, khususnya Bab XII Pasal 192 hingga 237, diatur kewajiban negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut serta mencegah pencemaran dari berbagai sumber.

“Pasal 192 UNCLOS secara jelas menyebutkan kewajiban negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” jelasnya.

Selain UNCLOS, Ferdi juga menyinggung Memorandum of Understanding (MoU) tahun 1996 antara Pemerintah Indonesia dan Australia terkait pencemaran minyak serta kesiapsiagaan dan penanggulangannya. Ia menilai MoU tersebut seharusnya menjadi rujukan utama dalam penanganan kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009.

Menurut Ferdi, upaya perubahan MoU yang dilakukan sekitar tahun 2017 tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap peristiwa Montara. “Bagi YPTB, MoU 1996 tetap sah digunakan untuk kasus Montara 2009. Perjanjian yang baru hanya bisa berlaku untuk kejadian di waktu yang berbeda,” tegasnya.

Ferdi juga mengungkapkan adanya surat pernyataan resmi dari kuasa hukum PTTEP di Perth, Australia, yang dikirimkan kepada YPTB melalui pengacara yang ditunjuk saat itu. Ia menegaskan PTTEP harus bertanggung jawab atas isi dan implikasi hukum dari surat tersebut.

Lebih lanjut, Ferdi menegaskan masyarakat pesisir di Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur merupakan pihak yang paling terdampak akibat tumpahan minyak Montara, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

“Kami rakyat Indonesia selalu ingin bersahabat dengan siapa pun. Namun persahabatan harus dibangun atas dasar saling menghormati dan tanggung jawab hukum,” pungkas Ferdi Tanoni.

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *