Atambua – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu melakukan deportasi seorang warga China yang telah selesai menjalani hukuman di Lapas setempat, Selasa (1/1/2022).
WN China tersebut bernama Fang Hanjun Bin Fang Guo HE, 35, pelaku penyelundup 229 iPhone, USB charger dan transmisi Wifi ke Kupang melalui Bandara AA Bere Talo, Atambua pada 31 Desember 2019.
Sebelum tiba di Atambua, Fang diketahui melakukan perjalanan darat dari Timor Leste. Namun, saat dilakukan pengecekan x-ray, dua koper dan satu kardus yang dibawanya diketahui berisi iPhone. Temuan itu dilaporkan ke polisi, dan Fang ditahan sampai menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun.
“Petugas imigrasi menjembut Fang di Lapas setelah dinyatakan telah selesai menjalani hukuman,” Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A.Halim. (mi/gma)