Jakarta -Kelompok Diaspora Manggarai Peduli menyurati GUbernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas terkait rencana pembangunan pabrik semen dan tambang di Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Melalui surat tertanggal 2 Juni 2020, Kelompok Diaspora Manggarai Peduli mengingatkan potensi pelanggaran Undang-Undang (UU) MInerba dan Perlindungan Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian terkait rencana tersebut.
Kelompok Diaspora Manggarai yang diwakili oleh 321 penandatangan petisi penolakan atas rencana pembangunan pabrik semen dan panambangan batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Lesa, Kabupaten Manggarai Timur tersebut mengingatkan Bupati Agas dan Gubernur Viktor mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi terkait dengan penambangan batu gamping di kawasan karst.
Aturan tersebut yaitu, pertama UU Minerba No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR RI pada tanggal 12 Mei 2020,
kedua UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan lebih spesifik dijabarkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu: a. Surat Keputusan Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia. b. Surat Keputusan Nomor SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional,
Ketiga, Peraturan Menteri ESDM No. 17/2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)
Keempat UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Kelima Perda Manggarai Timur Nomor 6/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Dalam surat itu juga menegaskan, dengan berlakunya UU Minerba yang baru, gubernur dan bupati tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Peduli Flory Santosa Nggao tersebut juga disebutkan kalau menteri atau gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara.
“Sesuai dengan UU Minerba yang baru yang sudah disetujui oleh DPR RI sebagai revisi atas UU No. 4 tahun 2009, pasal 173.2 yang menyatakan “Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1), Menteri atau Gubernur TIDAK DAPAT menerbitkan perizinan yang baru sebagaimana diatur dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara,” demikian isi surat tersebut. (sumber: MI)