Warga Amarasi Barat Ditangkap karena Cabuli Balita

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang–Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur menangkap AO, 34 tahun, warga Amarasi Barat, Rabu (7/6/2017).

AO ditangkap di rumahnya di Amarasi Barat karena mencabuli YN, berusia dua tahun pada (7/6/2017).

Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abrahm Abast mengatakan polisi menerima laporan kasus pencabulan dari, HK, ibu YN sebelum menangkap pelaku.
.
Menurutnya, modus yang dilakukan AO ialah mengajak YN masuk ke dalam dapur rumahnya dengan alasan melihat ayam.

Saat masuk didalam dapur itulah Dia melancarkan aksinya. Pihak rumah sakit telah melakukan visum et repertum terhadap YN. Dia juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena trauma.

AO diduga telah melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 UU No17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Saat ini YN telah didampingi oleh pekerja sosial dari DInas Sosial Kabupaten Kupang, dan pelaku pencabulan dijebloskan ke sel. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.