Wali Kota Kupang Melepas 155 Jamaah Calon Haji ke Tanah Suci

  • Whatsapp
Foto/Humas Kota Kupang

Kupang – Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore melepas 155  jamaah calon haji menuju Tanah Suci, Jumat (17/6/2022).

Para jamaah calon haji tersebut merupakan bagian dari jamaah calon haji NTT yang masuk dalam Kloter 25. Mereka akan diberangkatkan menuju Embarkasi Surabaya bergabung bersama jamaah calon haji lainnya dari Sidoarjo untuk selanjutnya bertolak ke Tanah Suci pada 21 Juni 2022.

Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipedomani dan dilaksanakan khususnya oleh umat Islam yang mampu.

Tentu pemahaman ini tidak memberikan perspektif bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya sekadar sebagai ritual keagamaan dan sebuah kewajiban agama yang harus dilaksanakan atau dipatuhi, tetapi komitmen untuk menunaikan ibadah haji yang harus dibangun dari kesadaran masing-masing pribadi bahwa menunaikan ibadah haji merupakan perintah Allah SWT serta bagian dari ketaqwaan insan-insan yang beriman.

”Saya yakin dan percaya bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya iman seseorang, karena iman adalah ketetapan dan pembenaran hati yang implementasinya dalam bentuk kepatuhan dan ketaatan untuk melaksanakan ajaran agama, oleh sebab itu kiranya tekad saudara-saudara untuk menunaikan ibadah haji ini telah dilandasi oleh niat yang tulus sebagai muslimin dan muslimah sejati,” ungkap Wali Kota Jefirstson Riwu Kore.

Sebagai wujud nyata kepedulian dan dukungan pemerintah Kota Kupang dalam penyelenggaraan ibadah haji dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, maka pada tahun 2022 ini pemerintah memberikan dana bantuan biaya transportasi sebesar Rp2 juta bagi Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang dengan syarat Jamaah Calon Haji wajib berangkat dan kembali melalui Kota Kupang.

Pada kesempatan tersebut, Riwu Kore berpesan kepada jamaah calon haji yakni: Pertama, perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai rukun haji yang diamanatkan Rassululah, agar ibadah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama.

Kedua, kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran selama menunaikan ibadah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar mabrur.

Ketiga, para jamaah calon haji harus menghormati segala bentuk aturan, hukum serta adat istiadat di negara Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji.

Keempat, terus menjaga kesehatan fisik maupun mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu yang cukup lama.

Adapun ketentuan dan syarat Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 Masehi sesuai yang disampaikan penyelenggara Haji Kemenag Kota Kupang, Haji Hudayanur, yakni jamaah yang telah melunasi biaya naik haji tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya, usia maksimal calon jamaah haji 65 tahun terhitung pada tanggal 30 Juni 2022.

Selanjutnya, konfimasi pelunasan dan pembayaran pelunasan pada jamaah calon haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama, melakukan konfimasi pelunasan atau pembayaran pelunasan pada BPS BIPIH dari 9 Mei sampai 20 Mei 2022, melakukan pemeriksaan kesehatan haji pada puskesmas yang ditunjuk.

Jamaah calon haji regular diberangkatkan setelah melakukan vaksin lengkap, PCR, dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, diberangkatkan minimal telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, serta menerima vaksin meningitis.

PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan dinyatakan negatif Covid-19. Jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan 5 hari untuk periksa ulang, jika hasil dinyatakan negatif dan selama penerbangan masih ada maka akan diberangkatkan, serta setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan serta Tes PCR Covid-19,

Hadir saat pelepasan jamaah calon haji yakni unsur Forkopimda Kota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang H. Muhammad, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, para staf ahli wali kota Kupang, para asisten Sekda Kota Kupang, pimpinan perangkat Daerah Kota Kupang serta para perwakilan kantor Kemenag Kota Kupang. (PKP_chr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *