Kupang – Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan, pemerintah akan menertibkan kendaraan bermotor dengan nomor polisi luar daerah yang beroperasi di seluruh Nusa Tenggara Timur.
Kendaraan yang akan ditertibkan mulai dari sepeda motor, kendaraan pribadi, truk fuso, tronton dan kendaraan besar lainnya.
“Kendaraan yang memiliki plat luar NTT harus dimutasikan menjadi plat NTT karena menimbulkan risiko kerusakan jalan namun pajak dibayarkan ke provinsi lain,” tegas Wagub Johni Asadoma, Rabu (12/3/2025).
Langkah yang dilakukan pemerintah NTT dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Untuk itu, pada Kamis (13/3) hari ini, digelar rapat yang membahas persoalan tersebut, yang juga melibatkan perusahaan ekspedisi. “Pemerintah juga melakukan pendataan kendaraan yang berasal dari luar provinsi untuk dimutasi,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov NTT mulai gencar mendorong wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor mereka, yang diharapkan pembayaran pajak meningkat jadi 80 persen.
Termasuk menempatkan Mobil Samsat Keliling di sejumlah lokasi strategis di Kota Kupang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Saat ini, presentase kendaraan bermotor di NTT yang membayar pajak baru mencapai 40 persen dari total kendaraan di NTT berjumlah 1,1 juta unit. (gma)