Kupang – Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sejak 20 November 2023.
Penaikan upah ditetapkan lewat Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 355/KEP/HK/2023 yakni sebesar 2,96% atau Rp62.832.
Dengan demkian, UMP NTT 2024 menjadi Rp2.186.826, dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp2.123.994.
Dikutip dari Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT, Selasa (21/11), Ayodhia Kalake mengatakan pertimbangan UMP NTT hanya naik 2,96% karena kondisi ekonomi nasional maupun daerah belum mengalami pertumbuhan sebagaimana yang diharapkan.
Selain itu, kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan yang ada di Nusa Tenggara Timur membutuhkan dukungan untuk semakin bertumbuh sehingga dapat meningkatkan produktivitasnya dan penyerapan tenaga kerja,
“Penetapan dan pelaksanaan UMP NTT diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan pekerja, buruh demi menciptakan suatu hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Ayodhia Kalake.
Ayodhia berharap pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, upah dibayar berdasarkan struktur dan skala upah. Karena itu perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah. (gma)