Humaniora

Undana Terima 5.866 Mahasiswa Baru di Tahun Akademik 2023/2024

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menerima secara resmi 5.866 mahasiswa baru tahun akademik 2023/2024.

Ribuan mahasiswa baru tersebut diterima melalui tahapan penerimaan mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 1.004 orang, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), 2.539 orang, Seleksi Mandiri Masuk Undana (SMMU) 2.148 orang, mahasiswa transfer 20 orang, mahasiswa asing 6 orang, dan pascsarjana 149 orang.  Jumlah itu belum termasuk 35 mahasiswa asing yang sedang mengurus visa untuk kuliah di Undana.

“Berdasarkan peraturan menteri, porsi penerimaan setiap jalur, SNBP minimum 20%, SNBT minimum 40%, Mandiri maksimum 30%,” kata Rektor Undana Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M Sc dalam jumpa pers di Rektorat Undana, Senin (21/8/2023).

Untuk jalur SNBT yang memperoleh porsi terbesar, calon mahasiswa yang lulus melalui jalur ini berjumlah 3..200 orang. Dari jumlah itu, 2.158 calon mahasiswa lulus sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka.

Karena kuota KIP Kuliah yang diberikan kementerian kepada Undana 800 orang, pihak universitas harus membagi kuota tersebut ke tiga jalur penerimaan yaitu SNBT yang memperoleh porsi terbesar sebanyak 600 orang, serta 200 orang dibagi ke jalur SNBP dan Mandiri.

Menurutnya, porsi (KIP Kuliah) yang diberikan ke Undana memang tidak cukup untuk 2.158 orang yang diluluskan kementerian tersebut. “Jadi ini yang harus kita keluarkan karena memang rektor diminta untuk melakukan konfirmasi ulang terhadap kelulusan itu,” ujarnya.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si

Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si menambahkan total calon mahasiswa yang lulus melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru berjumlah 6.200 orang. Namun, hanya 5.691 orang yang melakukan registrasi ulang dan telah membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Dinamika UKT

Terkait adanya dinamika UKT beberapa hari terakhir, Rektor Undana Maxs U. E. Sanam membenarkan tahun ini ada perubahan di dalam skema UKT.

UKT merupakan biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua mereka. “Ada penambahan Level UKT, dari semula level 1-7 ditambah tiga level yaitu 8, 9. dan 10. Dasarnya pada usulan Undana kemudian diverifikasi, dikonfirmasi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri. sistem UKT ini adalah sistem subsidi silang,” ujarnya.

Untuk range antara level 1-7, hanya penambahan Rp250 ribu dan Rp500 ribu, relatif idak signifikan, sehingga ada level 8-10 memberiikan kesempatan kepada orang tua mahasiswa yang memang memiliki kemampuan lebih, membayar lebih untuk mensubsidi penghasilan orangtua mahasiswa yang memang memiliki keterbatasan finansial.

Akan tetapi, menurutnya, beberapa hal yang terjadi karena pengisian data mengunakan aplikasi, bila data yang diinput mahasiswa tidak lengkap, secara sistem akan menempatkan mereka pada UKT yang tertinggi. “Atau tidak mengisi sama sekali, sistem akan mengatakan anda setuju untuk ditempatkan di UKT level tertinggi. Penjelasan itu ada di running text-nya,” jelas Maxs Sanam.

Penyebab lain ialah ditemukan adanya ketidakcocokan data. Dia mencontohkan data pendapatan orangtua mahasiswa Rp100 ribu per bulan, namun di situ juga ada data adik-adik dari mahasiswa tersebut menempuh pendidikan di berbagai sekolah. Jika ada data seperti itu, secara otomatis sistem akan menempatkan mereka pada UKT yang tertinggi.

Boleh Ajukan Keberatan

Menurutnya, UKT yang ditetapkan tidak sesuai dengan fakta ril, para mahasiswa boleh mengajukan keberatan atau banding kepada rektor dengan menyertakan bukti-bukti, yakni data ril yang salah input tersebut.

“Harus lakukan dari sekarang sehingga kita punya waktu untuk melakukan verifikasi sampai kunjungan ke lapangan untuk memastikan mahasiswa tersebut semestinya mendapatan UKT yang proporsional dengan kondis ril orangtuanya,” kata Sanam.

Jika petugas menemukan fakta, sang mahasiswa harus UKT rendah, langkah selanjutnya, rektor melakukan revisi lagi lewat SK Rektor, yang akan diberlakukan mulai semester II, karena sifat UKT dinamis, misalnya dalam perjalanan jika orangtua dari mahasiswa kehilangan pekerjaan, level UKT mahasiswa tersebut akan direvisi. (gma)

Editor: Gamaliel

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Inspirasi dari Kegigihan Petani Rote Menghadapi Tantangan Alam Demi Ketahanan Pangan

Rote Ndao, - Rote, pulau terluar di bagian selatan Indonesia, ternyata menyimpan potensi besar dalam…

4 hours ago

Kadispora Kupang Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Dana GOR Komitmen

Kupang - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kupang, SL, Kamis (17/5) siang terlihat…

5 hours ago

Pria Bangladesh, Pelaku Penyelundupan Manusia dari NTT ke Australia Ditangkap

Kupang - Seorang Warga Negara Bangladesh, pelaku penyelundupan manusia (people smuggling) warga asing dari Nusa…

22 hours ago

Fakta Kontras Korban Seroja Di Babau, Rumah Kokoh Dapat Bantuan Rp25 juta

Kupang - Fakta kontras soal bantuan untuk korban Badai Seroja diungkap salah seorang warga Kelurahan…

1 day ago

Fakta Seroja, Rumah Terdata Rusak Berat di Oebelo dan Kuanheum Tidak Terima Bantuan

Kupang - DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merekomendasikan ke Ditkrimsus Polda NTT…

2 days ago

Sembilan Pasangan Calon Perseorangan Mendaftar di 7 Pilkada di NTT

Kupang - Sebanyak 9 pasangan calon perseorangan mendaftar di 7  pilkada di Nusa Tenggara Timur…

2 days ago