Tutup 30 Juni, Wajib Pajak Diminta Segera Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

  • Whatsapp
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi/Copyright: Lintasntt.com

Kupang – KPP Pratama Kupang mendorong wajib pajak di wilayah kerjanya segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Pasalnya sampai 2 Juni 2022, baru 109 wajib pajak yang memanfaatkan program ini dengan jumlah PPh Rp7,73 miliar, deklarasi DN dan repatriasi Rp65,50 miliar, dan deklarasi luar negeri Rp0,14 miliar, dengan 122 surat keterangan dan nilai harta bersih  Rp66,54 miliar dan investasi  Rp0,9010 miliar.

Read More

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, program PPS sangat bermanfaat bagi wajib pajak,karena akan bebas dari sanksi dan tarif yang lebih tinggi.

Menurutnya, seluruh harta wajib pajak sudah diketahui oleh KPP Pratama Kupang yakni wajib pakaj di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Rote Ndao dan Sabu Raijua yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Kupang. “Lembaga keuangan wajib menyerahkan data ke kami dan Dirjen AHU terkait kepemilikan saham dan data agunan dari lembaga keuangan,” ujarnya pada acara Media Gathering di Bondi Cafe Kupang, Kamis (02/6/2022).

Sesuai dengan namanya yakni Program Pengungkapan Sukarela, berbeda dengan program Tax Amnesty. “Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” katanya.

Akan tetapi, jika wajib pajak tidak mengikuti program ini dan belakangan diketahui masih banyak harta yang belum dilaporkan, akan terkena sanksi dan tarif yang lebih tinggi.

Program ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi ) secara sukarela melalui Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak atau Kebijakan I.

Selain itu, pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 atau Kebijakan II. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.