Tunanetra di Kupang Berdoa Sambut Pengesahan UU Penyandang Disabilitas

  • Whatsapp
Penyandang Disabilitas Menyimak Penjelasan Ketua Komisi V DPR Fary Francis tentang Pengesahan UU Penyandang Disabilitas/Foto: Gamaliel

Kupang–Penyandang disabilitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berkumpul di kediaman Ketua Komisi V DPR Fary Francis, Selasa (29/3) malam.

Mereka berkumpul untuk menggelar doa bersama menyusul disahkanya Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas pada 17 Maret 2016 lalu. UU ini menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1997.

Read More

UU ini terdiri dari 13 Bab dan 153 pasal, diharapkan bisa menjamin hak dan kesempatan penyadang disabilitas terpenuhi hak-hak mereka.

Ada 22 poin penting tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diatur dalam UU ini antara lain hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, politik, kesehatan, keagamaan, dan aksesibilitas.

Sebelum ibadah, Fary menjelaskan perjuangan hingga disahkannya UU tersebut berdialog bersama penyandang disabilitas yang dilanjutkan dialog. Para penyandang disabilitas berterima kasih kepada DPR dan pemerintah pusat

“Undang-undang baru ini yang kami tahu dengan isi yang lebih lengkap dan cukup padat sehingga kami mohon kepada Bapak Fari Djemi Francis agar tetap memberikan dorongan dan motivasi agar undang-undang ini bisa dilaksanakan di Provinsi NTT,” kata Baltasar, penyandang disabilitas senior Kota Kupang.

Baltasar menuturkan, pada 2011, dia bersama pejabat Dinas Sosial Kota Kupang dan sejumlah pejabat lain sempat membahas tentang konsep undang-undang penyandang disabilitas di Yogyakarta. Hasil pembahasan itu kemudian dituangkan dalam RUU dan kini telah disahkan.

UU ini berkaitan dengan ketentuan penutup Komite Nasional Disabilitas dan dibentuk paling lambat tiga tahun. Komnas ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Peraturan pelaksanaan dalam undang-undang ini dibentuk paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang disahkan dan ditandatangani presiden.

“Kita kawal undang undang ini agar hak dan juga kesempatan dari penyandang disabilitas bisa dipenuhi mulai hak hidup, pekerjaan, pendidikan hingga akses ke mana-mana. Undang-undang ini juga berkaitan dengan hak tambahan pada penyandang disabilitas perempuan dan yang kedua tentang hak tambahan pada anak penyandang disabilitas,” kata dia.

Fary mengatakan masih ada tambahan hak untuk penyandang cacat perempuan dan anak. Untuk perempuan, mereka berhak atas kesehatan reproduksi, menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi. Sedangkan pada Anak penyadang disabilitas mereka antara lain mendapatkan perlindungan khusus diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi dan kejahatan seksual. (gma/gr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.