Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah di Fatululi Jadi Bom Waktu

  • Whatsapp
Pettemuan Komisi I DPRD Kota Kupang Bersama Lurah, RW,RT dan Warga Fatululi/Foto: Ellya Djawas

Kupang–Warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang mengingatkan tumpang tindihnya kepemilihan tanah di wilayah itubisa berpotensi menjadi bom waktu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat warga Fatululi bersama Komisi 1 DPRD Kota Kupang di Kantor Lurah Fatululi, Selasa (7/6). warga minta dewan bantu menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah sehingga tidak menjurus jadi sengketa.

Persoalan itu ialah tidak adanya kejelasan status tanah hak ulayat dengan konsolidasi tanah hasil pemberian pemerintah (land consolidation/LC).

Ketua RW 11 Kelurahan Fatululi Decky Lolang mengatakan saat ini di lingkungannya terjadi persoalan hak kepemilikan tanah antara masyarakat sebagai pemilik tanah ulayat dan pemilik tanah LC.

“Persoalan tanah ini bisa menjadi perhatian intens Komisi 1 DPRD Kota Kupang sebelum muncul konflik antara sesama warga Kelurahan Fatululi,” kata Decky Lolang.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh Lurah Fatululi Ricardo Terik, beserta sejumlah ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat. Sedangkan dari Komisi 1 hadir Ketua Komisi Zeyto Ratuarat, Wakil Ketua Komisi Benyamin Moses Mandala. anggota Desiderius Patiwua, Maudy Dengah, Padron Paulus, dan Dominikus Taosu.

Pada kesempatan tersebut, Zeyto Ratuarat mengatakan akan membangun koordinasi bersama pemerintah terutama Badan Pertahanan Kota Kupang guna menyelesaikan persoalan tanah hak ulayat dan tanah berstatus LC di wilayah tersebut. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.