Kupang – Seorang balita bernama Fera Kristin Junia Bano berusia 1 tahun 7 bulan diDesa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT, tewas terkena sabetan parang ibunya pada Senin (13/1/2025) sore.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H mengatakan, kejadian di RT 08 RW 04 Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kejadian berawal dari ayah balita tersebut bernama Kornalius Marion Bano, 25 tahun, bertengkar istrinya bernama Deningsi Bano Beti berusia 27 tahun pada 3 Januari 2025.
Pertengkaran tersebut membuat Kornalius Marion Bano pergi dari rumah. Dia baru pulang ke rumah pada 14 Januari 2025 yang membuat keduanya kembali terlihat pertengkaran.
Pertengkaran semakin memanas hingga Deningsi melempar sandal ke suaminya, lalu dengan balas dengan penamparan oleh Kornalius. Deningsi semakin marah, lalu mengambil parang dengan maksud melukai Kornalius.
Dalam kondisi ruangan yang gelap, Kornalius yang saat itu sedang menggendong anak mereka, Fera Kristin Junia Bano, berusaha menghindar. Namun, sabetan parang dari Deningsi justru mengenai kedua kaki anak mereka hingga terluka parah.
Saat itu, suaminya langsung merebut parang dan membuangnya, dan langsung melarikan balita mereka ke Puskesmas Baun, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. (tribrata)