Kupang – Tiga pejabat KPU Sumba Timur ditahan sejak Selasa (4/11/2025) karena terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang mencapai Rp3,79 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing SBD selaku Sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR selaku Bendahara KPU Sumba Timur.
Dugaan korupsi dilakukan melalui praktik pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up belanja kegiatan.
Kasi Pengumuman Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu (5/11) mengatakan,
penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, pukul 14.00 Wita di Kantor Kejari Sumba Timur
“Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sumba Timur, Akan Anas menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, antara lain keterangan 30 orang saksi, dua ahli, serta berbagai dokumen dan surat yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidiair pasal 3 ayat 1 jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU yang sama jo, pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP, dan lebih subsidiair pasal 9 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU yang sama jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (“/rilis)














