Tiga Pejabat Ditahan, Roda Pemerintahan Sabu Raijua Terganggu

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang–Roda pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur terganggu menyusul ditahannya tiga pejabat oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait kasus dugaan korupsi.

Tiga pejabat itu ditahan tidak bersamaan dalam satu pekan terakhir yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lewi Tadirura dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Tambak Garam Nikodemus R Tari, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lay Rohi.

Read More

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tambak garam 2014-2016 seluas 160 hektare (ha) sebesar Rp90 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp36,5 miliar.

Adapun Lay Rohi ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 100 embung periode 2012-2013 sebesar Rp5 miliar dengan total kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
“Pelaksaaan pembangunan terganggu karena mereka yang ditahan adalah pimpinan dan tentu melaksanakan tugas yang cukup banyak,” kata Pelaksana Tugas Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke, Kamis (6/4).

Nikodemus mengatakan pimpinan yang ada di bawah kepala dinas seperti unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa juga turut dimintai keterangan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas, menurut Nikodemus, akan diangkat pelaksana tugas dalam beberapa hari ke depan. “Bagaimanapun proses pembangunan harus jalan terus,” tandasnya.

Terkait kasus yang menyeret kepala dinas tersebut, menurut Dia, sejumlah pejabat yang diberi kewenangan memimpin ULP mengaku khawatir melakukan kesalahan yang berujung sampai meja hijau. “Memang mulai muncul ketakutan di antara teman-teman tetapi saya sudah berusaha memberikan pemahaman sehingga mereka bisa bersemangat kembali bekerja dengan baik,” kata Nikodemus. (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.