Tidak Punya Izin tapi Klinik Asa Test PCR Covid-19

  • Whatsapp
Ilustrasi: Foto: lintasntt.com

Kupang – Dinas Kesehatan Kota Kupang menghentikan sementara kegiatan di laboratorium Klinik Asa di Jalan Pemuda, Kelurahan Kuanino sejak 4 Agustus 2021.

Pasalnya klinik tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan test PCR covid-19, namun diketahui melakukan test sampel PCR dan telah mengeluarkan hasil pemeriksaan test PCR.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kesehatan Kota Kupang dokter Retnowati lewat surat nomor : Dinkes. 441.806/875/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021. Selain itu, klinik tersebut tidak memiliki dokter penanggungjawab untuk melakukan test PCR.

Temuan lainnya, kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkunan hidup belum diperbaharui, ada 19 tenaga analis, tetapi hanya satu orang yang punya surat izin praktik, dan perawat yang bekerja 8 orang, tetapi tidak memiliki izin praktik.

Untuk itu, dalam surat tersebut, klinik Asa diminta melakukan perbaikan dan melaporkan perbaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Kupang. Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak Asa. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.