Kupang – Beredar kabar Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo akan mengusulkan hak angket di DPR. Tujuannya untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu Presiden 2024
Dikutip dari laman DPR, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertetangan dengan perundang-undangan.
Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hak angket juga dikenal dengan sebutan ‘right of impeachment’ atau hak untuk menuntut seorang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran jabatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beberapa syarat agar para anggota legislatif bisa mengajukan hak angket yakni:
1. Wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
2. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
3. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
4. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Sementara itu, perbandingan anggota DPR dari partai pengusung capres-cawapres bila hak angket jadi diusulkan yakni kubu Anies dan kubu Ganjar sebanyak lima parpol memiliki 314 kursi terdiri dari PDIP 128 kursi, PPP 19 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS 50 kursi.
Selanjutna kubu Prabowo-Gibran sebanyak 261 kursi terdiri dari Gerindra 78 kursi, Golkaar 85 kursi, PAN 44 kursi dan Demokrat 54 kursi. (gma)