Terima Kiriman Sabu, Dua Warga Maumere Ditangkap

  • Whatsapp
Foto: Lintasntt.com

 

Kupang–Direktorat Reserse Narkoba, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua karyawan tempat hiburan malam di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka karena menerima kiriman paket yang di dalamnya berisi sabu.

Read More

Dua warga yang ditangkap itu ialah DN, 31, warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, dan D, 26, warga Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat.

“Polisi menangkap DN saat mengambil paket dari Surabaya, Jawa Timur di kantor jasa pengiriman barang TIKI,” kata Kepala Bagian Wassidik, Direktorat Reserse Narkoba, Polda NTT Ajun Komisaris Besar Albert Neno kepada wartawan, Rabu (31/1).

Menurutnya, paket yang dikirim dari Surabaya tersebut berisi sepasang sepatu dan satu kaos berwarna putih. Di dalam lipatan kaos tersebut, ditemukan tujuh bungkus plastik klip warna bening yang masing-masing berisi serbuk kristal putih. Penangkapan terhadap DN dilakukan pada 23 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 Wita.

“Serbuk kristal itu sudah diperiksa di laboratorium dan hasilnya positif sabu,” ujarnya.

Dari pengakuan DN, polisi kemudian menangkap D, perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan yang saat ini berdomisili di areal sekitar tempat hiburan malam tersebut.

Adapun sabu yang disita sebanyak 2,2867 gram. Dari jumlah itu, 0,05 gram diambil uji laboratorium, dan sisanya 2.22362 gram dijadikan sebagai barang bukti. Keduanya kemudian diterbangkan ke Kupang dan ditahan di Polda NTT.

Kepada polisi, DN mengaku paket sabu tersebut akan diserahkan kepada D untuk dijual seharga Rp1,8 juta per paket. Menurut Albert Neno, DN danD disangka melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“DN dan D terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Albert Neno. (gma/ mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.