Kupang – Pemerintah Kota Kupang, NTT akan memberikan sanksi administrasi bagi warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, namun mereka tidak mengikuti vaksinasi.
Saksi tersebut termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor: 046/HK.443.1/VII/2021 perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dikeluarkan, Rabu (21/7).
Edaran ditanda tangani Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menyebutkan sanksi administrasi tersebut yakni
penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos
Serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat kota seperti KTP, akta dan lainnya.
Namun, sanksi administrasi dikecualikan bagi warga dengan alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi, tetapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (*/gma)
1 comment