Tarif Parkir Pesawat di Bandara El Tari Naik Jadi Rp932.000/Jam

  • Whatsapp
Bandara El Tari/Foto: Gamaliel

Kupang–PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang menaikkan tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) sebesar 15%.

Penaikan tarif PJP4U sudah berlaku sejak 1 Oktober 2018. Dengan penaikan tersebut, tarif parkir naik menjadi Rp932.000 per jam dari semula Rp810.000 per jam.

Tarif pendaratan pesawat juga naik. Untuk pesawat Boeing, tarif pendaratan naik dari Rp123.280 per pesawat menjadi Rp160.840 per pesawat.

Sales and Shared Services Department Head PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Kadir Usman mengatakan penyesuaian tarif itu sudah sesuai dengan Surat Kementerian Perhubungan RI Nomor:PR003/4/4PHB 2018 untuk 13 Bandara yang dikelola PT. Angkasa Pura I (Persero), termasuk Bandara El Tari.

“Kenaikan tarif yang kami lakukan tentunya sesuai dengan peningkatan biaya pemeliharaan dan biaya operasional yang cukup signifikan serta berbagai tuntutan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara,” ujarnya

Sebelumnya, GM PT Angkasa Pura (Persero) Bandara EL Tari Kupang Barata Singgih mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi penaikan tarif PJP4U kepada seluruhh Pimpinan Airlines dan Ground Handling di Bandara El Tari

“Angkasa Pura telah melakukan investasi dengan total nilai 400 Milliar khusus untuk Bandara El Tari, dan lebih dari 5 tahun belum melakukan penyesuaian tarif,” ujarnya, Rabu (3/10/2018). (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.