Kupang—Lintasntt.com: Pemerintah kembali menaikkan tarif dasar listrik untuk enam golongan pada 1 Agustus 2014. Penaikan tarif dasar listrik akan akan diberlakukan lagi pada 1 Oktober 2014. Sebelumnya tarif naik pada 1 Juli 2014.
Penaikan tarif dasar listrik tersebut sudah disepakati pemerintah dan DPR guna mengurangi subsidi listrik yang membebani APBN. “Siapa pun presidennya, ia harus menaikan tarif listrik karena beban subsidi yang sangat besar,” kata General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Timur Richard Safkaur kepada wartawan di Kupang, Jumat (11/7) malam.
Menurut Richard kewenangan menaikan tarif dasar listrik tersebut bukan kewenangan PLN, melainkan pemerintah dan DPR. Subsidi listrik pada 2014 telah mencapai angka Rp96,26 triliun. Setelah tarif listrik dinaikkan, subsidi listrik dikurangi sebesar Rp8,51 triliun, sehingga subsidi hanya Rp85,75 triliun.
Ia menyebutkan angka subsidinya yang membengkak tersebut, pemerintah dan DPD sepakat melakukan penghapusan subsidi melalui penyesuian tarif tenaga listrik (TTL). Penyesuain dilakukan secara bertahap untuk enam golongan yakni
1. Industri (1-3) non go publik rata-rata 11,57% per dua bulan
2. Rumah tangga R-3 (3.500 VA-5.500 VA) naik rata-rata 5,70% per dua bulan
3. Rumah Tangga R-2 (2.200 VA) naik rata-rata 10,43% per dua bulan
4. Rumah Tangga R-1 (1.300 VA) naik rata-rata 11,36%) per dua bulan
5. Pemerintah P-2 (di atas 200 kVA) naik rata-rata 5,36% per dua bulan
6. Penerangan jalan umum P-3 naik rata-rata 10,69% per dua bulan
Menurutnya alasan penaikan TDL ialah untuk menjaga keberlangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang tepat sasaran. (gba)