Larantuka – Polisi mengamankan seorang nelayan berisial BDS, 41, di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur karena menangkap dua ekor penyu.
BDS diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi.
“Polisi mendapatkan informasi seorang oknum nelayan dicurigai melakukan aktivitas penangkapan penyu. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhisiswanto, Rabu (10/11).
Penangkapan terjadi di Pantai Oa, Kecamatan Wulanggitang yang berada di bagian timur Flores Timur oleh personel dari Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT
Menurutnya, BDS menangkap penyu mengunakan pukat karena saat polisi tiba di lokasi kejadian, dua penyu itu masih ada di dalam pukat. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres untuk penanganan selanjutnya. “Penyu itu akan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” terangnya.
Dia mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan kantor cabang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Maumere, Kabupaten Sikka untuk memeriksa jenis penyu yang ditangkap tersebut.
Sedangkan nelayan tersebut diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi. (mi)