Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina Ternyata Milik Victoria Anin, Bukan Konay

  • Whatsapp
Alih Waris Almarhum Victria Anin bersama kuasa hukum. Foto: lintasntt.com

Kupang – Sengketa tanah Danau Ina dan Pagar Panjang seluas 350 hektere (ha) di Kelurahan Oesapa dan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, ternyata belum berakhir.

Sebelumnya, sengketa tanah tersebut antara Pit Konay melawan Marthen Konay. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima para pihak pada 19 Januari 2021, dimenangkan oleh Marten Konay.

Read More

Namun, tanah yang disengketakan itu ternyata bukan milik Marthen Koenay maupun Pit Koenay. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum alih waris Victoria Anin dalam jumpa pers di Kupang, Sabtu (28/3/2021).

Dua kuasa hukum alih waris Victoria Anin berasal dari ‘Kopi Jhoni Hotman Paris’ Jakarta yakni Rikhardus Joka dan Kores Tambunan, sedangkan alih waris atau cucu dari Victoria Anin yang hadir pada jumpa pers tersebut yakni Victoria Obehetan, Tidoris Frans Samadara, Adriana M Samadara dan Yavet Kolloh.

Menurut Rikhardus Joka, alasan tanah tersebut milik sah Victoria Anin (dan alih warisnya) sesuai fakta hukum dan silsilah keluarga.

Victoria Anin meninggal pada 1986, memiliki garis keturunan lurus sebagai alih waris Hendrik Konay yang merupakan pemilik pertama tanah konay (Beti Bako Konay) tersebut.

Victoria Anin adalah anak dari pasangan Maria Konay dan Filipus Anin, sedangkan Maria Konay adalah anak dari pasangan Bartolomeus Konay-Santji Huwae. Ayah dari Bartolomeos adalah Hendrik Konay.

Adapun Bertolomeos Konay yang menggugat Victoria Anin terkait kepemilikan tanah tersebut pada 1951, bukan kakek dari Victoria Anin, melainkan anak angkat dari pasangan Yohanes Konay-Tarotji Tapatap. Yohanes Konay adalah saudara laki-laki dari Maria Konay.

Namun, Victoria Anin menang tiga kali berturut-turut, yakni Putusan Pengadilan Swapraja Kupang Nomor 18/1951 pada 20 Mei 1951, kemudian disahkan oleh Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Bali Nomor 19/1952 pada 28 Agustus 1952, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 63 K/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955.

Setelah Victoria Anin menang perkara, selanjutnya kepemilikan tanah jatuh kepada dua anaknya yakni Philipus Kolloh yang ditetapkan oleh pengadilan dengan Nomor 9/Pdt/P/1991/PH.KPG pada 16 Februari 1991, dan Yunus Daniel Samadara yang ditetapkan dengan nomor 17/Pdt/P/1991/PN.KPG pada 20 Maret 1991.

Empat alih waris yang hadir pada jumpa pers tersebut adalah anak dari Philipus Kolloh dan Yunus Daniel Samadara.

Selain itu, sebelum meninggal, Victoria Anin pernah mengirim surat kepada Bupati Tingkat II Kupang pada 12 Mei 1985 untuk meminta perlindungan hukum atas adanya surat serah terima tanah warisan palsu.

Menurutnya, surat palsu itu dibuat di Oesapa pada 19 Maret 1985 seolah-olah berasal dari Victoria Anin kepada Esau Konay. Menurut kuasa hukum, surat itu dibuat sepihak. Terkait surat palsu itu, tambahnya, tanah milik Victoria Anin akhirnya dikuasai oleh Esau Konay (salah satu alih waris dari Esau Konay adalah Marthen Konay).

“Surat bukti serah terima tanah warisan itu bukan dibuat oleh Victoria Anin. Semasa hidupnya Victoria Anin tidak pernah bertemu Esau Konay, dan tidak pernah membubuhi cap jempol pada surat-surat tetapi tanda tangan, surat itu tidak pernah diketahui oleh lurah atau kepala desa, dan saksi Pais Isliko saat itu hadir sebagai saksi perdamaian, bukan saksi serah terima tanah warisan,” katanya. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

2 comments

  1. Menarik Silsila kepemilikan tanah negara ini. Mestinya saling kkaim atas kepemilikan tanah tanah negara ini, tidak terjadi jika negara yang menguasai bumi dan kekayaan diatasnya (pasal 33 UUD 1945) ini ditegakkan implementasinya dalam UU POKOK AGRARIA Khususnya tentang SEBERAPA LUASAN TANAH Yang harus dikuasai SETIAP WNI. Jadi ada diatur itu. Sehingga tidak seperti yang terjadi di kota kupang dan mungkin juga kabupaten lain di NTT dan Indonesia. Maaf jika saya keliru….TYM

    1. betul om hiro, jadi mestinya ada batas penguasaan tanah sehingga semua orang bisa dapat tanah kapling.hal itu yang mestinya diurus negara (baca kab atau kota atau provinsi juga bisa punya kebijakan sendiri). Di cina, beta temuai di provinsi Qingdao, warga tidak punya tanah. negara yang bangun rumahsusun untuk warga tinggal.