Kupang–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 April 2016 mengenakan denda 2,5% bagi penunggak […]
Kupang--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 April 2016 mengenakan denda 2,5% bagi penunggak […]
Kupang--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 April 2016 mengenakan denda 2,5% bagi penunggak […]
Kupang–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 April 2016 mengenakan denda 2,5% bagi penunggak […]