Kupang–Surat suara pemilu legislatif 2019 tanpa disertai foto caleg seperti pemilu sebelumnya.
“Foto caleg ditaruh di luar tempat pemunggutan suara (TPS), bukan di kertas suara,” kata Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat pertemuan bersama jajaran pemerintah Nusa Tenggara Timur di Kupang, Jumat (2/11/2018).
Zainudin mengatakan surat suara tanpa foto caleg usulan dari Komisi Pemilihan Umum saat rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan DPR beberapa waktu lalu.
Selain itu jumlah pemilih di setiap TPS juga dikurangi menjadi 300-500 orang. Pada pemilu sebelumnya, pemilih per TPS mencapai 800 orang. Dengan demikian, perhitungan suara bisa selesai dalam waktu satu hari.
KPU memutuskan perhitungan suara di setiap TPS tidak lebih dari pukul 24.00 Wita. “Punggut hitung harus selesai dalam waktu satu hari,” katanya. (gma)
Kupang - Aston Kupang Hotel menggelar donor darah yang terbuka untuk umum dan bekerjasama dengan…
Kupang - Kapal MV Da Hao yang berlayar dari Singapura ke Australia terbakar di Laut…
Kupang - Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang perempuan dikenal dengan nama Mama Sindi di Desa…
Jakarta - Kehadiran sebanyak 1.299 unit SPKLU PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik…
Kupang - Perjalanan Bandara El Tari (KOE) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi bandara…
Kupang - Raatusan orang yang tergabung alam Sahabat Johni Asadoma (Sahaja)di Kabupaten Sikka menggelar deklarasi…