Sumba Barat Terima Dana Desa Rp107,9 Miliar

  • Whatsapp
Ilustrasi Desa di Langkat

Waikabubak–Total dana desa untuk 63 Desa di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 sebanyak Rp107,9 miliar.

Alokasi anggaran ini terdiri dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp67.192.170.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten sejumlah Rp40.724.446.100

Hal tersebut diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumba Barat Yakobus Jefrison di sela-sela acara pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota se-NTT di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, Kamis (15/3/2018).

Menurut Jefrison,  dana yang dikucurkan meningkat pada Tahun 2018 dibandingkan pada tahun 2017 dengan jumlah desanya tidak mengalami perubahan.

Tahun 2017 dana untuk seluruh desa se-Sumba Barat sejumlah Rp94.362.915.700,- yang terdiri dari DD sebesar Rp53.562.395.000 dan ADD sebesar Rp40.800.520.700.

“Tahun 2018, kisaran DD untuk satu desa di Sumba Barat adalah Rp760-an juta sampai dengan Rp1,4 miliar lebih. Sementara ADD untuk satu desa berkisar antara Rp600 juta sampai dengan Rp700-an juta. Jadi satu desa bisa menerima dana sekitar Rp1,4 miliar sampai Rp2 miliar,” jelas Jefrison yang baru dilantik pada akhir Januari lalu.

Lebih lanjut, Jefrison mengungkapkan sistem pencairan Dana Desa pada tahun 2018 berbeda dengan Tahun 2017.

Tahun 2017, pencairannya hanya dalam dua tahap dengan skema 40% tahap pertama dan 60 % tahap kedua. Sementara tahun 2018, ada tiga tahapan pencairan dengan skema 20% tahap pertama, 40% tahap kedua dan 40% tahap ketiga.

“Pencairan tahap pertama mensyaratkan Peraturan Daerah (Perda) Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, Perbup tentang Dana Desa serta Peraturan Desa tentang APBDes. Pencairan tahap kedua dilakukan sesudah memasukan pertanggungjawaban tahun 2017 dan laporan realisasi Tahap pertama. Sementara pencairan tahap ketiga mengandaikan laporan realisasi kegiatan dana tahap kedua,” kata Jefrison

Menurutnya sesuai Petunjuk  dari Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, ada empat program kegiatan yang bersumber dari dana desa  yakni pengembangan Prukades (Produk Unggulan Kawasan Pedesaan), pembangunan embung, penyediaan sarana olah raga di desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

“Khusus untuk Sumba Barat, kami ingin memprioritaskan pengembangan jagung sebagai Prukades. Untuk BUMDes sendiri, kita mendorong pengaktifan pada tahun 2018.
Karena pada tahun 2017, fokus kita pada pembentukan badan pengurus BUMDes,” jelasnya. (humas)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.