Suami yang Bunuh Selingkuhan Isteri di Rote Terancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi Pembunuhan

Rote – Martinus Nomlene, warga Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, pelaku yang membunuh selingkuhan istrinya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Martinus membunuh selingkuhan istrinya bernama Ensi Lau, 31 tahun, pada Kamis (10/6/2021) pukul 00.00 Wita. Pasangkan selingkuh itu tertangkap basah di kamar.

Read More

Kabag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat 2, sub pasal 351 ayat 3.

“Pelaku datang melaporkan kejadian pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban dan langsung menyerahkan diri,” katanya lewat keterangan tertulis.

Saat ini, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *