Suami dan Selingkuhan di Rote Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Istri

  • Whatsapp
Ilustrasi Pembunuhan

Kupang–Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan Marince Ndun, 48, di Dusun Faisue, Desa Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Pelaku berjumlah tiga orang yakni Marten Luther Adu, 55, bersama selingkuhannya bernama Belandina Henuk, 53, dan pembunuh bayaran Efrain Lau, 55.

“Pelaku Efrain Lau dibayar Rp18 juta oleh Belandina dan Marten untuk mengeksekusi Marince Ndun,” kata Kapolres Rote Ndao,  Ajun Komisaris Besar Bambang Hari Wibowo lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (9/10).

Marince dibunuh di rumahnya mengunakan senjata api rakitan dari jarak dekat pada 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita. Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap setelah 42 hari.

“Motif pembunuhan karena cinta lama bersemi kembali,” kata Kapolres Hari Bambang Wibowo. Marten dan Belandina ternyata pasangan kekasih sejak masih muda. Keduanya kembali menjalin hubungan setelah menginjak usia senja.

Bahkan sebelum merencanakan pembunuhan, Marten sudah pergi meninggal Marince untuk tinggal bersama selingkuhannya tersebut. Dari situ, timbul rencana untuk menghabisi nyawa Marince Ndun.

Menurutnya, rencana pembunuhan terhadap Marince disusun sejak Maret 2019, namun eksekusi baru dilakukan pada 20 Agustus setelah keduanya bertemu pembunuh bayaran tersebut. Awalnya, sang pembunuh minta tarif Rp25 juta, namun setelah melalui negosiasi, diturunkan menjadi Rp18 juta.

Penangkapan para tersangka tidak bersamaan. Efrain dan Belandina ditangkap pada 2 Oktober 2019, sedangkan Marten ditangkap pada 5 Oktober 2019. Mereka ditahan di sel Polres Rote Ndao.

Para tersangka dikenai pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 an ke-2 KHUP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Mereka juga dikenai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, mengunakan senjata api rakitan secara ilegal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.