
KUPANG—LINTASNTT.COM: Status mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Daniel Adoe dalam keterkaitannya dengan kasus korupsi pengadaan buku SD dan SMP pada 2010, akan terjawab pada Senin (11/11).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Mangihut Sinaga mengatakan Daniel telah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik pada Jumat (8/11). Akan tetapi status Daniel apakah akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, tergantung hasil pemeriksaan tersebut.
Kasus yang terjadi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang ini merugikan negara Rp2,6 miliar. Daniel tersandung kasus ini setelah jaksa menemukan tanda tangan yang diduga milik Daniel pada surat keputusan (SK) pengangkatan panitai pembuat komitmen (PPK), panitia tender dan pemenang tender pengadaan buku tersebut. Padahal pengangkatan PPK dan penentuan pemenang tender adalah tugas kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT menemukan penyerahan buku kepada sejumlah sekolah tidak disertai berita acara sehingga tidak diketahui berapa buku yang seharusnya diterima masing-masing sekolah tersebut.
Pada pemeriksaan Jumat, Daniel ditanya 21 pertanyaan oleh jaksa Yoni Malaka terutama perannya sebagai wali kota ketika itu dalam kasus korupsi ini. Sementara itu kuasa hukum Daniel, Loresn Mega Man mengatakan pihaknya menghormati keputusan jaksa jika nantinya Daniel ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Lorens Mega Man membantah kliennya menandatangani surat keputusan pengangkatan PPK, panitia tender dan pemenang tender tersebut. (GBA)