Soal Sisa Dana GOR Kupang, Waket DPRD: Putusan Pengadilan Jadi Dasar Pembayaran

  • Whatsapp
GOR Kabupaten Kupang/lintasntt.com

Oelamasi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yohanis Mase mengatakan polemik pembayaran sisa anggaran pembangunan GOR di Oelpuah sebesar Rp5 miliar berakhir dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi. Anggaran proyek tersebut sebesar Rp11 miliar.

Putusan pengadilan setelah mediasi antara penggugat, Haji Mohamad Darwis sebagai pelaksana proyek dan dua tergugat yakni Korinus Masneno sebagai Bupati Kupang dan Seprianus Lau yang menjabat Kadispora kabupaten Kupang beberapa bulan lalu.

Dengan demikianm tidak ada alasan bagi Pemkab Kupang untuk tidak membayar sisa hutang tersebut. “Tidak ada alasan untuk tidak bayar, itu wajib karena sudah ada putusan hukum yang inkrah,” kata Yoahanis Mase lewat telepon, Senin (9/5).

Bahkan kata Yohanis Mase, anggaran sudah dianggarkan dalam APBD induk dan hanya menunggu proses pembayaran yang dilakukan pada perubahan APBD tahun ini.

Sementara informasi yang diperoleh media ini, proses penganggaran sisa dana Rp 5 miliar di APBD perubahan tahun ini bakal alot. DPRD kabarnya akan mempersoalkan realisasi fisik proyek tersebut yang kabarnya tidak bisa dibayarkan seluruhnya karena ada temuan BPK RI yang menyatakan kekurangan fisik pekerjaan setelah kontrak berakhir.

Yohanis Mase menampik informasi tersebut. Ia mengatakan pihaknya mengikuti persoalan GOR tersebut dan dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka tidak ada alasan bagi pemkab dan DPRD untuk tidak menganggarkan pembayaran dana Rp5 miliar tersebut.

Sebelumnya diberitakan Haji Mohamad Darwis kontraktor pelaksana proyek tersebut menggugat Bupati, Korinus Masneno dan kepala dinas pemuda dan olahraga kabupaten Kupang, Seprianus Lau di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi karena tersisa dana Rp5 miliar yang tak kunjung dibayar dinas pemuda dan olahraga setelah proyek selesai dikerjakan.

Ketua PN Oelamasi, Erianto Siagian, SH, MH didampingi Panitera Pengganti Oktovianus Hendrik SH, Senin (4/4/) di PN Oelamasi mengatakan perkara yang didaftarkan Januarius 2022 dengan 5/pdt.g/2022/PN.OLM tersebut berakhir damai di tahap mediasi oleh hakim mediator PN Oelamasi.

“Dalam mediasi itu kedua pihak sepakat berdamai. Bupati dan kepala dinas siap membayar sisa dana Rp 5 miliar kepada Haji Darwis,”kata ketua PN Oelamasi, Erianto Siagian.

Disampaikan Erianto, kedua pihak bersepakat bahwa sisa dana Rp5 miliar tersebut akan bayarkan bupati Kupang dalam tahun ini. “Paling lambat pada 31 Desember 2022, dianggarkan di APBD perubahan tahun ini,” kata Erianto. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.