Sirekap Pileg Kacau, Suara Caleg di NTT Berkurang

  • Whatsapp
Ilustrasi: Perhitungan Suara/Foto: Lintasntt.com

Kupang – Perolehan suara caleg di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai dari caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota berkurang sejak Senin (19/2/2024).

Pengurangan suara caleg terlihat di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pileg milik KPU. Pengurangan suara juga terlihat pada jumlah suara sah parpol dan calon.

Pada Minggu (18/2) malam misalnya, jumlah suara sah parpol dan calon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil NTT 2 sebanyak 31.661, namun pada Senin pukul 15.00 Wita, terlihat berkurang jadi 31.603 suara.

Begitu juga caleg PKB Edwarda Tannur yang meraih 15.508 suara, berkurang jadi 8.555 suara. Pengurangan suara juga terjadi di caleg lainnya.

Kemudian caleg DPR dari Partai Gerindra Serena Francies sah Gerindra yang sudah meraih 16.992, berkurang jadi 12.869 suara, Caleg PDIP Johanis Fransiskus Lema yang telah mengumpulkan 21.046 suara, berkurang jadi 20.156 suara.

Karena persoalan tersebut, KPU telah menghentikan sementara rekapitulasi suara. KPU ingin memastikan perolehan suara peserta pemilu harus sinkron antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C.Hasil (berformat plano) dengan hasil pembacaan atas foto tersebut yang ditampilkan dalam data numerik.

Penjelasan KPU

Dikutip dari cnnindonesia.com, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir Model C.Hasil yang digunakan oleh Sirekap.

Dua teknologi itu yakni OMR (Optical Mark Recognition) untuk Sirekap Pilpres dan OCR (Optical Character Recognition) untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota).

Dalam OMR, kata dia, jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C, maka teknologi pembacaan ini tidak memungkinkan KPPS melakukan edit dan/atau koreksi.

Idham menerangkan koreksi hanya bisa dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kabupaten/kota.

Hal itu berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media.

OCR memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto Formulir Model C. Melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut. “Jika KPPS luput atas ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya,” ujar Idham.

Menurut Khoirunnisa dari Perludem, perolehan suara total harusnya adalah akumulasi dari perolehan suara partai dan suara caleg. Sementara, data pada Sirekap menunjukkan keanehan. (gma/cnnindonesia)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *