Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Setya Novanto/Foto: Gamaliel

Jakarta–Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dituntut hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Setya Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan agar Setnov membayar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun. Tuntutan lain, agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Meskipun demikian, Setnov tak mengakui telah melakukan korupsi dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Namun, dia telah mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Irvanto, yang merupakan keponakannya.

Setnov juga mengungkapkan sejumlah nama yang turut menerima uang panas dari proyek e-KTP, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Dua politikus PDIP itu masing-masing disebut menerima US$500 ribu.

Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,4 juta. Uang itu sebagai jatah lantaran Setnov telah membantu pemulusan anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

Selama proses persidangan, terungkap ada aliran uang proyek e-KTP ke mantan Ketua Umum Partai Golkar itu melalui koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Uang yang totalnya mencapai US$7,4 juta itu dikirim secara berlapis melalui sejumlah rekening pribadi maupun perusahaan dan money changer yang ada di dalam maupun luar negeri.

Jatah dari proyek e-KTP itu ditransfer oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan almarhum Johannes Marliem, pada akhir Desember 2011 sampai Februari 2012.

Tak hanya itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan dirinya bersama Johannes Marliem memberikan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) kepada Setnov.

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mh/sumber: sinar harapan)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.