Sepuluh Anggota Polda NTT Dipecat Karena Kasus Asusila

  • Whatsapp
Konferensi Pers Akhir Tahun Polda NTT/Foto: lintasntt.com

Kupang – Sebanyak 10 anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat karena terlibat kasus asusila. Jumlah itu merupakan bagian dari 18 anggota Polda NTT yang dipecat selama 2022.

Anggota Polda NTT yang dipecat terdiri dari 2 perwira, 14 bintara, 1 tamtama dan 1 aparatur sipil negara (ASN).

Read More

“Mayoritas pelanggaran yang dilakukan anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran asusila,” ujar Kapolda Irjen Johni Asadoma dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022, Jumat (30/12/2022).

Adapun anggota Polda NTT yang melakukan pelanggaran kode etik selama 2022 sebanyak 36 orang, terdiri dari 10 kasus asusila tersebut, 18 kasus yang menurunkan citra Polri, dan 8 kasus disersi. Sedangkan data pelanggaran anggota Polda NTT pada 2022 sebanyak 206 pelanggaran, dibandingkan pelanggaran pada 2021 sebanyak 317 pelanggaran menurun sebanyak 35,1%.

Pelanggaran yang dilakukan anggota Polda meliputi pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi (KKEP), dan pelanggaran pidana.

Untuk pelanggaran disiplin, sebanyak 181 kasus dibandingkan tahun 2021 sebanyak 192 kasus atau turun sebanyak 11 kasus pelanggaran. “Trend pelanggaran disiplin tahun 2022, turun sebesar 5,7 persen,” ujarnya.

Selanjutnya, pelanggaran KKEP meningkat. Pada 2022 tercatat 36 pelanggaran. “Trend pelanggaran KKEP pada Tahun 2022, naik sebesar 50 persen,” tambahnya.

Pelanggaran pidana pada tahun 2021 sebanyak 1 orang. “Tahun 2022 tidak ada anggota melakukan pelanggaran pidana, atau tren pelanggaran pidana turun 100 persen,” tandas Irjen Johni Asadoma.

Selain itu, sebanyak 130 anggota Polda NTT menerima penghargaan selama 2022 terdiri dari 58 orang menerima penghargaan bidang operasional, dan 50 orang menerima penghargaan bidang pembinaan.

Selanjutnya, 21 orang menerima penghargaan bidan sosial budaya yang 8 orang di antaranya menerima penghargaan dari masyarakat, serta satu orang menerima penghargaan bidang olahraga. (gma)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.