Sembunyi Sabu di Saku, Pria Maumere Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi: Stop Narkoba/web

Kupang – Satresnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berisial WT, 29, karena membawa narkotaika jenis Sabu.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Quintas melalui Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara, Selasa (11/4) menyebutkan, WT ditangkap di Jalan El Tari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Penangkapan WT berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. WT dihadang oleh polisi saat mengendari sepeda motor di Jalan El Tari. “Setelah dihadang, petugas Satresnarkoba melakukan interogasi, dan kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa benar ia membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kanan,” katanya.

Menurutnya, sabu disimpan di kertas klip plastik bening yang dimasukan di dalam bungkus rokok rastel bold. Polisi juga menemukan satu buah kaca pires. Barang-barang tersebut diambil polisi sebagai barang bukti.

WT bersama sepeda motornya juga dibawa ke kantor polisi. Selain sepeda motor, barang bukti lain yakni satu kunci sepeda motor, satu buah handphone merk samsung tipe J3 casing warna gold dengan simcard, serta satu buah celana pendek merk Eiger warna abu-abu hitam.

Menurut Iptu Muslikhan Sara, WT diduga menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang diduga jenis sabu-sabu. Penyidik telah memeriksa WT, memeriksa urine, memeriksa sakti dan mengamankan barang bukti. Menurutnya, WT dikenai pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Editor: Gamaliel

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.