Selamat, Ini Alasan KPK Beri Penghargaan Kepada Bank NTT

  • Whatsapp
Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel S.M Adoe Menerima Penghargaan dari KPK/Foto: Dok Bank NTT

Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat Implementasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) BUMD Tahun 2022 di Gedung Graha Bakti Praja, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 20 Juli 2022.

Rapat implentasi LHKPN Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini bertujuan untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Seperti diketahui, KPK mengimplementasikan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dijabarkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan BUMD.

Pada kesempatan tersebut, KPK menyerahkan penghargaan ‘Wajib Lapor Tiga Tahun Berturut-turut Dilaporkan Secara Lengkap dan Tepat Waktu’ yang diserahkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN – KPK, Widyawati kepada Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel S.M Adoe.

Menurut Widyawati, jumlah wajib lapor LHKPN di lingkungan Bank NTT terus meningkat setiap tahunnya, pada 2019 sebanyak 166 laporan, 2020 tercatat 175 laporan dan 2021 sejumlah 194 laporan. Pengelolaan LHKPN di Bank NTT dimulai sejak 2019 yang mewajibkan komisaris, direksi dan seluruh pejabat untuk wajib melaporkan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Christofel S.M Adoe diberikan tempat oleh KPK untuk berbagi pengalaman terkait pengelolaan LHKPN di Bank NTT. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.