Larantuka – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, PIG ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 pada 2020, Kamis (15/9/2022).
Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,569 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp6,482 miliar. Saat ini PIG belum ditahan.
PIG adalah Sekda Flores Timur ex-officio Kepala BPBD Flores Timur atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kejaksaan Negeri Flores Timur juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun belum ditahan. Dua tersangka itu yakni Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur berinisial PLT belum ditahan, sedangkan tersangka Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB sudah ditahan.
“Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim. Adapun PIG dan PLT belum memenuhi panggilan jaksa sehingga belum ditahan.
Sedangkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis S Oematan mengatakan pertanggungjawaban pengunaan dana tidak didukung dengan bukti yang sah. (*)