Kupang – Penumpang kapal laut dan pesawat yang tiba di Kota Kupang, NTT, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
Sedangkan pelaku perjalanan darat yang tidak memakai masker, tidak mentaati protokol kesehatan dan suhu tubuh di atas 37,8 derajat celcius dilarang masuk ke Kota Kupang.
Kebijakan itu ada dalam Surat edaran wali kota Kupang nomor 006/HK.188/45.443.1/II/2021 yang dikeluarkan 9 Februari 2021, bertujuan memutus rantai penularan covid-19 di Kota Kupang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji mengatakan kebijakan tersebut berlaku sejak 10 Februari 2021.(gma)